Mentang-mentang Musim Gowes, Jambret di Blitar ini Beraksi Pakai Sepeda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 25 Agustus 2020 15:08 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Blitar Kota beserta sepeda angin yang digunakan sebagai sarana untuk menjambret.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.500.000. Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke kantor Polres Blitar Kota.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana paling lama 5 tahun.
"Pelaku adalah seorang residivis, sudah berulang kali melakukan aksi penjambretan," pungkasnya. (ina/rev)
Tag:
jambret blitar
Gowes