Monev, Disnakertrans Kabupaten Pasuruan Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Perusahaan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 27 Agustus 2020 15:17 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Disnakertrans Kabupaten Pasuruan intens melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap seluruh perusahaan atas kepatuhan menjalankan protokol kesehatan dalam kegiatan usaha. Tujuannya, untuk mencegah penularan Covid-19.
Kegiatan monev tidak hanya dilakukan terhadap perusahaan skala besar, tetapi juga perusahaan golongan sedang dan kecil.
BACA JUGA:
Merasa Dirugikan, Warga Kedungringin Pasuruan Luruk PT Sorini
Tinjau Bau Busuk di Sungai Wrati, Ketua DPRD Pasuruan Nyaris Muntah
Limbah Pabrik Aluminium Diduga Cemari Sawah, Warga Kedungringin Datangi DLH Pasuruan
Komunitas ISG dan LSM Gempol Angkat Bicara Soal Isu Upeti dari Perusahaan Rokok
Kepala Disnakertrans Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiarto menjelaskan bahwa ada sekitar 200 perusahaan skala besar yang berdiri di wilayah Pasuruan. Seluruh perusahaan itu diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan usaha.
Menurutnya, sarana yang harus dipenuhi perusahaan di masa pendemi, di antaranya tempat cuci tangan, thermogun, serta pekerja wajib memakai masker.
Simak berita selengkapnya ...