Curi Sepeda Motor dan Diesel, Pria Sampung Ditangkap Polisi
Editor: Tim
Wartawan: Novian Catur
Sabtu, 29 Agustus 2020 22:17 WIB
Sepeda motor itu didapatkan dari saksi ES, warga Desa Jenangan Kecamatan Sampung. Pada Sabtu tanggal, 29 Agustus 2020 jam 07.00 WIB Unit Reskrim Polsek Samprung berhasil mengamankan tersangka BS alias B di rumahnya di Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.
Hasil pengembangan dan pemeriksaan, ternyata sebelum melakukan pencurian sepeda motor, tersangka pada Kamis, tanggal 30 Juli 2020, sekira pukul 23.00 WIB melakukan pencurian mesin diesel pompa air/diesel ethek di gubuk sebuah kebun yang terletak di dalam kawasan hutan Medang turut Desa Sampung Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo. Ia menggunakan sarana sepeda motor Honda Beat warna biru No.Pol.:E-6282-CU milik tersangka sendiri.
Diesel Ethek tersebut dijual kepada saksi K, yang beralamat Desa Kapuran Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo seharga Rp. 650.000,- .
"Dari perbuatan tersangka, melanggar tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," kata Kapolsek Sampung Iptu Marsono.