Wabup Qosim Cuti Setelah Penetapan Peserta Pilbup Gresik 2020
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 30 Agustus 2020 11:43 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wabup Gresik, Moh. Qosim merupakan satu di antara wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Mengacu ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijabarkan mengenai kewajiban cuti bagi petahana di luar tanggungan negara.
Di UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 Ayat (3) Huruf b dan Huruf c dapat diberikan cuti. Lalu kapan calon petahana harus melakukan cuti?
BACA JUGA:
Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
Digelar 26 Februari, Tempat Pelantikan Gus Yani-Bu Min Tunggu Hasil Rapat dengan Gubernur
PDIP Gresik Gelar Tasyakuran Jelang Pelantikan Gus Yani - Bu Min 17 Februari Mendatang
Sesuai ketentuan UU Pemilu tersebut, bahwa petahana maupun calon lain dinyatakan sebagai peserta pemilu setelah mendaftar di KPU pada 4-6 September 2020 dan ditetapkan pada 23 September 2020 sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.
Dengan begitu, calon petahana (incumbent) sudah wajib cuti di luar tanggungan negara setelah penetapan. Sejak cuti itu, petahana harus menanggalkan semua fasilitas dinas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas dinas lain.