Wabup Qosim Cuti Setelah Penetapan Peserta Pilbup Gresik 2020 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wabup Qosim Cuti Setelah Penetapan Peserta Pilbup Gresik 2020

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 30 Agustus 2020 11:43 WIB

Wabup Qosim (kanan) dalam suatu acara. (foto: ist).

Wabup Gresik, Moh. Qosim mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengajukan cuti. Langkah ini sebagai konsekuensi dirinya running pada .

"Sudah ajukan cuti," ungkap wabup kepada BANGSAONLINE.com usai mengikuti pelantikan pengurus Abpednas Kabupaten Gresik di Gedung DPRD Gresik, Sabtu (29/8/2020) kemarin.

Wabup Qosim mengaku bahwa saat ini dirinya tengah menunggu regulasi dari KPU. Sebab, ketentuannya petahana cuti setelah ditetapkan menjadi peserta pilkada oleh KPU. "Cuti masih nunggu ketentuan di KPU. Sebab, cuti setelah penetapan di KPU pada 23 September," ujar Ketua DPC PKB Gresik ini.

Sebagaimana diketahui, petahana harus cuti di luar tanggungan negara selama 71 hari dalam masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Hal ini sesuai tahapan Pilkada 2020, dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020, setelah petahana ditetapkan sebagai peserta Pilkada pada 23 September 2020. (hud/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video