Operasi Tumpas Semeru 2020, Polres Lamongan Berhasil Tangkap 7 Pengedar Sekaligus Pengguna Narkoba​ | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Operasi Tumpas Semeru 2020, Polres Lamongan Berhasil Tangkap 7 Pengedar Sekaligus Pengguna Narkoba

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Senin, 07 September 2020 19:53 WIB

Barang bukti dan para tersangka yang berhasil diamankan Polres Lamongan. (foto: TRIWI YOGA/ BANGSAONLINE).

Tujuh tersangka tersebut, di antaranya Risyia Winata (29) ditangkap dengan membawa 0,32 gram sabu, Mokamad Emir (40) membawa 11,1 gram sabu, Wiwit Larif Amin (22) membawa 0,42 gram sabu, Dendy Dwi Iswandi (22) membawa 0,95 gram sabu, Ipung Dedy Wijayanto (26) membawa 1,92 gram sabu, Alif Hakim Nasution (37) membawa 44,36 gram sabu, dan Agus Ainur Rokim (19) membawa 40 pil dobel L.

Harun menegaskan, tersangka Risyia Winata alias Resa, Wiwit Latif Amin, Moh. Dendy Dwi Iswandi, dan Ipung Dedy Wijayanto dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

"Sedangkan tersangka Mokamad Emir alias Embeng dan Alif Hakim Nasution dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (yog/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video