Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Mertua Sekda Lamongan Divonis Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yoga Triwi Margiono
Kamis, 10 September 2020 22:47 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus pembunuhan Hj. Rowaini, ibu mertua mantan Sekda Lamongan divonis hukuman mati dan seumur hidup, berdasarkan sidang yang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (10/9/2020).
Putusan vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebagaimana diberitakan, menuntut Sunarto (44) dalang dari pembunuhan dan Imam Winarto (36) dengan hukuman mati dan seumur hidup.
BACA JUGA:
Diduga Korban Pembunuhan, Ibu dan Anak di Paciran Ditemukan Tewas dalam Warung
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Jam Kerja ASN Dikurangi saat Ramadan 1443 H, Bupati Lamongan Terbitkan SE
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Lamongan Perbanyak Barcode PeduliLindungi
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Sunarto dan Imam Winarto dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, perbuatan keduanya juga menimbulkan kesedihan mendalam pada keluarga korban.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, semua unsur pembunuhan sudah terbukti.