Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Mertua Sekda Lamongan Divonis Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yoga Triwi Margiono
Kamis, 10 September 2020 22:47 WIB
Sementara jaksa penuntut umum, Irwan mengatakan, hakim masih memberikan hak kepada terdakwa dengan pikir-pikir, menunggu upaya yang akan dilakukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.
"Jadi kalau mereka terima, kami akan terima. Tapi kalau mereka melakukan upaya banding, kami juga akan melakukan banding untuk mengimbangi," tegasnya.
Sementara Tugi, anak korban, mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang diberikan kepada dua terdakwa tersebut. "Jadi, sesuai dengan keinginan keluarga besar, hukuman mati dan seumur hidup," ungkapnya.
Seperti diketahui, dua pelaku pembunuhan ibu mertua mantan Sekda Lamongan, Hj. Rowaini, berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, pada 10 Februari lalu. Tersangka pertama yang ditangkap adalah Imam Winarto saat itu sedang berkemas untuk menghilangkan jejak. Dari Imam kemudian berkembang kalau apa yang dilakukan itu atas permintaan Sunarto, anak tiri korban. (yog/rev)