KPU Belum Terima Pengajuan PAW Gus Yani dan Alif
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 11 September 2020 10:00 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dua Anggota DPRD Gresik yang menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan Asluchul Alif, sudah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD periode 2019-2024.
Politikus PKB dan Gerindra ini mundur dari wakil rakyat, lantaran maju pada Pilkada Gresik 2020. Keduanya membuat surat pernyataan mundur yang kemudian dikirim DPC PKB dan DPC Gerindra ke Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Gresik sebelum mendaftar di KPU pada Jumat-Minggu (4-6/9).
BACA JUGA:
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun
Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan
Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama
Saat ini, surat pengunduran mereka tengah diproses DPRD Gresik. Sebagai pengganti antarwaktu (PAW) keduanya, nantinya KPU Gresik yang akan membuat surat rekomendasi caleg yang berhak mengganti Gus Yani dan Alif.
Caleg 2019 yang berhak menggantikan (PAW) adalah mereka yang memperoleh suara tertinggi di bawah Gus Yani dan Asluchul Alif dari parpol dan daerah pemilihan (dapil) sama. Namun sejauh ini, baik PKB maupun Gerindra berdasarkan data di KPU Gresik, belum mengajukan surat PAW kedua anggota DPRD tersebut.
Simak berita selengkapnya ...