Sempat Viral dan Langgar Prokes Covid-19, Komunitas Sound di Tuban Akhirnya Disidang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Rabu, 16 September 2020 21:58 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 4 orang penanggung jawab komunitas Sound System terpaksa harus disidang di kantor Satpol PP Tuban setelah menggelar kegiatan sinau bareng di Lapangan Singkil, Desa Mentoro, Kecamatan Soko yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), pada Rabu (16/9). Mereka disidang lantaran kegiatan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto menyampaikan, selain disidang, mereka juga diberi sanksi sosial dengan membersihkan sampah dan mencabuti rumput. Tidak hanya itu, mereka juga didenda senilai Rp 300 ribu karena pelanggarannya tergolong instansi.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
"Dalam sidang ini kami juga menghadirkan Kepala Disparbudpora Tuban, Forkopimka Soko, Kepala Desa, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Desa Mentoro," ujar Hery sapaab akrabnya.