Bea Cukai Malang Amankan 31.284 Batang Rokok Ilegal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Senin, 21 September 2020 21:20 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam periode Operasi Patuh Cukai yang dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 30 September 2020 mendatang, Bea Cukai Malang kembali berhasil mengamankan rokok ilegal di Kabupaten Malang.
Pada operasi yang dilaksanakan pada Kamis (17/9/2020) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini didapatkan kurang lebih 31.284 batang rokok ilegal.
BACA JUGA:
Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Kronologinya, awalnya petugas Bea Cukai Malang memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual rokok ilegal di Desa Putatkidul. Dari informasi tersebut, pada pukul 09.00 WIB petugas bergerak menuju ke sasaran atau target. Di lokasi, petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal dengan rincian sebagai berikut:
Simak berita selengkapnya ...