Kejari Jember Ambil Langkah Kasasi, Terkait Bebasnya Satu Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Manggisan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 22 September 2020 17:19 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dibebaskannya satu terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, kembuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengambil langkah kasasi. Terdakwa yang bebas adalah Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, sebagai Direktur PT. Maksi Solusi Enjinering.
Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodik dinyatakan menerima uang sebesar 3 miliar rupiah dari hasil proyek pembangunan di Jember.
BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar
Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim
Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya siap mengajukan kasasi setelah satu orang terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim pada sidang putusan pekan lalu.
"Kemarin kita sudah tandatangani akta kasasi dan masih akan menyusun memory kasasinya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa 22 September 2020.
Simak berita selengkapnya ...