Kejari Jember Siap Serahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi Pasar Manggisan ke Pengadilan Tipikor
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 21 April 2021 19:57 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul dengan tersangka Muhammad Hadi Sakti (MHS) dan Agus Salim (AS) ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua tersangka kini berstatus P21 dan sudah dilakukan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum.
BACA JUGA:
Angin Kencang, Warga Jember Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar
Kajari Jember Paparkan Program Jaga Desa
“Pada hari ini, penyidik Kejari Jember sudah menyerahkan berkas perkara kasus korupsi Pasar Manggisan dengan tersangka Muhammad Hadi Sakti dan Agus Salim tahap 2 ke penuntut umum. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara Muhammad Hadi Sakti dan Agus Salim serta barang bukti ke penuntut umum, karena sudah lengkap alias P21,” ujar Zullikar Tanjung di Kantor Kejaksaan Negeri Jember saat menggelar press conference, Rabu (21/4/2021).
Simak berita selengkapnya ...