Kejari Jember Siap Serahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi Pasar Manggisan ke Pengadilan Tipikor
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 21 April 2021 19:57 WIB
Zullikar menjelaskan, tersangka AS mengalihkan pekerjaan proyek Pasar Manggisan ke tersangka MHS, padahal dia (MHS) tidak memiliki sangkut paut dengan perusahaan AS (PT Dita Putri Waranawa, Pelaksana Proyek Pasar Manggisan). "Agus Salim diduga terima fee proyek dari Muhammad Hadi Sakti," jelasnya.
"Akibat dugaan korupsi Pasar Manggisan, negara dirugikan senilai 1,3 miliar rupiah. Penghitungan tersebut berdasar penghitungan Tim BPKP Provinsi Jawa Timur,” tukasnya.
Berdasarkan data terhimpun, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. (yud/eko/zar)