Awas! Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilbup Blitar Bisa Dipidana
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 22 September 2020 19:28 WIB
"Jangan bawa massa banyak-banyak, sehingga nanti akan menyebabkan penularan Covid-19. Kalau ada yang seperti itu pasti akan saya tindak tegas, tidak pandang bulu. Kalau ada iring-iringan juga akan langsung kami bubarkan. Sanksinya denda hingga kurungan satu tahun," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso menyampaikan, tahapan terdekat yang memungkinkan adanya pengerahan massa adalah penetapan pasangan calon 23 September 2020 dan pengundian nomor urut calon pada 24 September 2020.
Selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membatasi peserta yang hadir, pihaknya telah bekerja sama dengan TNI-Polri untuk melakukan pengamanan.
"Setelah tahapan penetapan dan pengundian nomor urut akan ada masa kampanye 26 September - 6 Desember 2020. Semua dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya. (ina/zar)