Tak Kantongi Ijin, Pasar Buah Tanjungsari Surabaya Disegel
Editor: Revol
Wartawan: Yuli Iksanti
Selasa, 27 Januari 2015 21:30 WIB
SURABAYA (BangsaOnline) - Jika sebelumnya melakukan penutupan sekaligus melakukan penyegelan pasar Koblen, selasa (27/01) Satpol-PP Kota Surabaya kembali mengeksekusi pasar buah Tanjungsari karena keberadaan bangunannya belum dilengkapi izin sebagaimana mestinya (IMB dan HO) yang ditentukan oleh pemkot Surabaya.
Sebagai aparat penegak Perda Kota Surabaya, Satpol PP Surabaya terus melakukan penertiban kepada tempat usaha yang ditengarai dan diketahui tidak memiliki izin dari dinas terkait, baik itu menyangkut IMB, HO, TDUP dan lain lain.
BACA JUGA:
Buntut Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Diskotek Valhalla Diduga Langgar SOP
Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur
Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba
Satpol PP Surabaya Tangkap Maling di Jalan Dharmawangsa
Penertiban terhadap keberadaan pasar buah Tanjungsari Surabaya ini dilakukan karena diketahui tidak memiliki izin yang dipersyaratkan oleh Perda Kota Surabaya. Alhasil, Satpol PP spontan menutup seluruh kegiatan perdagangan yang ada, sekaligus melakukan penyegelan lokasi, agar persyaratannya segera diurus.
Irvan Widyanto, Kasatpol PP Surabaya menegaskan, langkah penutupan dan penyegelan pasar buah Tanjungsari terpaksa dilakukan sebagai rangkaian penegakan Perda Kota Surabaya terhadap seluruh pelaku usaha.
Simak berita selengkapnya ...