PAW Gus Yani dan Alif Belum Diajukan ke DPRD
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 25 September 2020 15:20 WIB
"Karena Undang-Undangnya mengatur anggota DPRD harus mundur ketika maju Pilkada, maka Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif mundur," jelas Mujid.
Sekadar diketahui, Fandi Akhmad Yani pada Pileg 2019 maju melalui dapil II (Duduksampayan dan Cerme). Di dapil tersebut, PKB mendapat 3 kursi DPRD. Yakni urutan pertama Fandi Akhmad Yani, diikuti Muhammad, dan Mukaromah. Maka, caleg PKB di dapil tersebut yang berhak menggantikan Fandi Akhmad Yani adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak di bawah Mukaromah.
Sementara Alsluchul Alif maju dari dapil VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu), di mana Gerindra mendapatkan 1 kursi. Maka caleg Gerindra yang berhak menggantikan Asluchul Alif adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak setelah Alif. (hud/rev)