Selundupkan Sabu 3,045 Kg dari Malaysia, Warga Probolinggo Diringkus Petugas Bea dan Cukai Juanda
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 25 September 2020 15:47 WIB
Budi menjelaskan, barang haram tersebut dikemas bersama peralatan listrik berupa stopkontak sakelar. Setelah petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang melalui x-ray, didapati image x-ray yang mencurigakan atas barang milik pelaku.
Dalam pemeriksaan lebih mendalam di ruang pemeriksaan, Petugas Bea Cukai Juanda menemukan 29 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam 29 lamp switched socket outlet atau stopkontak sakelar lampu merek "Bossman" yang setelah dilakukan penimbangan total berat ± 3,045 kg.
Terhadap kristal putih tersebut, dilakukan uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya dan hasilnya kedapatan positif Methamphetamine (sabu-sabu).
Selanjutnya, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya. (cat/zar)