Diduga Langgar Aturan, Salah Satu Paslon Pilbup Ponorogo 2020 Dilaporkan ke Bawaslu
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Novian Catur
Senin, 28 September 2020 16:04 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Tim Pemenangan Paslon Sugiri Sancoko-Lisdyarita melaporkan Bupati Ipong ke Bawaslu Ponorogo lantaran dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang menjelang diadakannya Pilbup Ponorogo 2020 terkait kredit pinjaman yang diterima Pemkab Ponorogo dari PT SMI senilai Rp 200 miliar, Senin (28/9/2020).
Engki Bastian, Sekretaris Umum Tim Pemenangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh petahana, yakni Ipong Muchlissoni tentang utang Rp 200 miliar dari PT SMI yang diduga penggunaannya akan dilakukan untuk kepentingan kampanye dengan merujuk pada Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 Ayat 3 dan 5.
BACA JUGA:
Seru! Sugiri-Ipong Tanding Ulang pada Pilbup Ponorogo 2024
Dianggap Langgar Kode Etik, Advokat Didik Haryanto Cs Gugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI
Buntut Pelaporan Bupati Ipong Soal Dugaan Pelanggaran PPKM Mikro, Ketua LSM 45 Dipanggil Polisi
Sekda Ponorogo Akui Peresmian Pasar Legi Tak Kantongi Izin dari Satgas Covid-19
"Di dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota dilarang menggunakan kewenangannya untuk program maupun kegiatan yang merugikan salah satu paslon dalam waktu 6 bulan sebelum masa penetapan," terangnya.
Ia berharap agar Bawaslu Ponorogo segera menindaklanjuti laporannya tersebut, dan paling lama 3 hari laporan harus diproses.
Simak berita selengkapnya ...