Terkait Iklan Kampanye, Dewan Pers: Media Harus Bijaksana Pedomani Aturan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 30 September 2020 09:28 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dewan Pers meminta media lebih bijaksana memedomani aturan main dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Moebanoe Moera, perwakilan dari Dewan Pers dalam acara Media Gathering Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Selasa (29/09/2020) malam di Hotel Bukit Daun, Kediri.
BACA JUGA:
Pasangan Dhito-Dewi akan Jalani Tes Kesehatan di RS Syaiful Anwar Malang Senin Besok
Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi
Sambut Pilkada 2024, Bupati Kediri Beri Tips Cara Memilih Pemimpin yang Baik
Gilga Sahid Hibur Warga Kediri dalam Peluncuran Maskot Si Nara dan Jingle Pilkada 2024
"Terkait iklan kampanye pilkada, media harus bijaksana mengikuti aturan main yang ada. Jika sudah memasuki masa tenang dilarang, maka jangan keluar iklan kampanye," ucap Moebanoe Moera.
Banoe, sapaan akrab mantan wartawan Tempo itu, menjelaskan bahwa adanya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kediri menjadi tantangan tersendiri bagi media, bagaimana menyampaikan informasi ke masyarakat.
"Dapat dipetik pelajaran dari peristiwa ini (calon tunggal), konsekuensi media harus menyampaikan informasi yang nyata, berimbang, dan manfaat untuk publik. Hal ini orientasinya untuk kepentingan publik, bahwa masyarakat berhak mendapat informasi yang benar, hal ini jangan sampai dicederai," tuturnya.
Di akhir paparannya, Banoe menyampaikan bahwa Dewan Pers, KPU, dan KPI telah menandatangani MoU (kesepakatan) gugus tugas pemberitaan dan penayangan iklan kampanye dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.