Terkait Iklan Kampanye, Dewan Pers: Media Harus Bijaksana Pedomani Aturan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terkait Iklan Kampanye, Dewan Pers: Media Harus Bijaksana Pedomani Aturan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 30 September 2020 09:28 WIB

Nanang Qosim (kiri), Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas dan Moebanoe Moera, dari Dewan Pers. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Sementara itu, terkait aturan iklan kampanye media sosial dan media dalam jaringan (daring), Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas menyampaikan, bahwa aturan yang digunakan selama kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 memedomani PKPU 11 Tahun 2020 Perubahan PKPU 4 Tahun 2017.

"Dalam PKPU 11 Tahun 2020 dibatasi KPU hanya dapat bekerja sama penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik TV, dan radio. Sedangkan iklan kampanye media daring (online) dibiayai paslon," jelas Nanang Qosim.

Nanang menerangkan bahwa alur penayangan iklan kampanye, partai politik (parpol)/ paslon menyerahkan materi iklan kampanye kepada KPU, kemudian KPU melakukan approval materi iklan bersama Bawaslu.

"Jika materi sudah sesuai akan ditayangkan sesuai jadwal penayangan, 14 hari sebelum masa tenang, yakni mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020," terangnya.

Sementara materi iklan yang dibiayai oleh parpol/paslon harus mencantumkan nama, nomor, visi, misi, program, foto paslon, gambar parpol pengusung, foto pengurus parpol. Serta dilarang mencantumkan foto/nama presiden dan wakil presiden RI.

"Ketentuan media dalam penayangan iklan wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan. Media yang digunakan juga harus terverifikasi Dewan Pers," pungkas Nanang. (uji/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video