Hari Kelima Kampanye, Bawaslu Pelototi Kegiatan QA dan Niat
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 30 September 2020 11:50 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kampanye calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (bacabup) Gresik sudah memasuki hari kelima terhitung sejak dimulai Sabtu, 26 September.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik kian intensif memelototi kegiatan kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 1, Moh. Qosim dan Asluchul Alif (QA), maupun paslon nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat).
BACA JUGA:
Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang
Anggaran Pilkada Gresik Tetap Rp84 M, Meski Hanya Diikuti Satu Paslon
Banyak Masyarakat tak Tahu Kapan Coblosan Pilkada Gresik 2024
Masa Tenang, URC Satpol PP Gresik Bersama Bawaslu Tertibkan APK Pemilu 2024
Langkah ini untuk mencegah paslon melanggar protokol kesehatan (prokes) yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020, tentang kampanye di masa pandemi Covid-19.
"Sejauh ini sementara kampanye paslon sesuai jadwal yang berizin dan menjalankan koridor yang ada," ujar Ketua Bawaslu Gresik, Moh. Imron Rosyadi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (30/9/2020).
Menurut Imron mengacu PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88c, ada 6 larangan kampanye bagi paslon saat kampanye di masa pandemi Covid-19.