DPRD Gresik Kukuh Tuntaskan Raperda RTRW Dulu, Baru Pemda Bisa Ajukan Raperda RDTRK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Kukuh Tuntaskan Raperda RTRW Dulu, Baru Pemda Bisa Ajukan Raperda RDTRK

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 01 Oktober 2020 11:22 WIB

DPRD Gresik ketika menggelar paripurna. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik kukuh tak mau membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana detail tata ruang kecamatan (RDTRK) Manyar dan Bungah yang diajukan Bagian Hukum .

Hal ini disebabkan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2019-2039 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030 belum disahkan. Raperda RTRW sendiri di-pending pengesahannya oleh DPRD lantaran belum memenuhi syarat, belum tuntas (disahkan).

"DPRD tak mau membahas Raperda RDTRK Manyar dan Bungah sebelum kami menuntaskan Raperda RTRW sebagai rujukan pembuatan Raperda RDTRK," ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Gresik, Eddy Santoso kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (1/10/2020).

Menurut Eddy, apa yang dilakukan melalui Bagian Hukum dengan mengajukan Raperda tentang RDTRK Manyar dan Bungah sembrono dan gegabah.

"Sebab, mereka sudah tahu kalau Raperda tentang RTRW sebagai rujukan Raperda RDTRK belum disahkan DPRD. Pokoknya Raperda RTRW harus tuntas dulu. Baru setelahnya Pemkab mengajukan Raperda RDTRK," pungkas Ketua DPC Demokrat Gresik ini.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim. "Kami tuntaskan dulu Raperda RTRW. Baru membahas Raperda RDTRK," katanya.

"Hari ini kami rapat dengan Bagian Hukum untuk mensinkronkan kesepakatan pembahasan," imbuhnya.

Anha, begitu panggilan akrabnya kemudian mengungkapkan alasan DPRD Gresik menunda pengesahan Raperda Gresik Tahun 2019-2039 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030, pada akhir tahun 2019 lalu. Antara lain, karena tak bisa memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta pansus.

"Seperti persetujuan substansi Raperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik menggunakan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota. Di dalamnya berupa dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk rekomendasinya belum turun, rekomendasi Badan Informasi Geospasial (BIG) dari Provinsi, dan juga persyaratan lainnya belum dicukupi dalam pembahasan Ranperda RTRW," urainya.

Anha mengungkapkan, RTRW Kabupaten hanya dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun mengacu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada pasal 26 ayat 5.

"Untuk merubah Perda RTRW harus mengajukan peninjauan kembali RTRW yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2017. Selanjutnya, baru dilakukan Revisi RTRW Kabupaten Gresik 2019-2039 berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2018," terangnya.

"Setelah melakukan revisi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan peraturan daerah (Perda) kabupaten sebagai legalitas formal sesuai amanat peraturan perundang-undangan (UU No. 26 Tahun 2007)," katanya.

"Sebagai tindaklanjut pembahasan, ketika itu Pemerintah Kabupaten Gresik di samping menyampaikan Raperda RTRW kepada DPRD, Pemkab telah mengirimkan KLHS, dan permohonan rekomendasi BIG ke Pemprov Jatim. Namun sampai dengan pembahasan dan tanggal pengambil keputusan (PA) dan pandangan akhir (PA) Fraksi atas Raperda RTRW dalam rapat paripurna, Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk rekomendasinya belum turun, termasuk sejumlah persyaratan lainnya. Makanya, paripurna DPRD ketika itu sepakat pengesahan Raperda RTRW ditangguhkan (pending)," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video