Lengkapi Bukti Aduan, 10 Tim Advokasi Mahfud-Mujiaman Geruduk Bawaslu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 01 Oktober 2020 17:55 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 10 orang tim advokasi paslon nomor urut 2 Mahfud-Mujiaman kembali mendatangi kantor Bawaslu Kota Surabaya di jalan Tenggilis, Kamis (1/10). Mereka menyerahkan kelengkapan bukti-bukti laporan dugaan pelanggaran norma yang dilakukan Risma selaku Wali Kota Surabaya dan Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji.
"Jadi kami diminta bawaslu untuk menyempurnakan kelengkapan berkas laporan. Dan bawaslu menyatakan akan memproses sesuai prosedur, akan memanggil saksi-saksi nantinya," kata Pantas Sitindaon, S.H. Ketua 1 Tim Advokasi Mahfud-Mujiaman di Kantor Bawaslu Surabaya, Kamis (1/10).
BACA JUGA:
Dua Pasangan Penantang Khofifah Jalani Tes Kesehatan Hari ini di RSUD dr Soetomo
Khofifah-Emil Vs Marzuki-Risma, Serius atau Gertak Politik?
Mensos Risma Kunjungi Rumah Balita Korban KDRT di Situbondo
Risma Menangis Ketika Dengar Lansia 90 Tahun di Magetan Tak Terima Bansos
"Dari sejumlah berkas bukti ini terkait baliho backdrop, kita sudah dibuatkan Form A terkait laporan kejadian oleh bawaslu. sedangkan untuk yang terkait youtube Armuji tetap akan kita gunakan nanti sebagai bukti materiilnya," tutur Pantas.
Seperti diberitakan, Tim Advokasi Mahfud-Mujiaman, Rabu (30/9) kemarin mendatangi kantor Bawaslu Surabaya, mengadukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dianggap berpihak pada salah satu pasangan calon peserta Pilwali Surabaya.