Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, H. Syafiuddin Sasar Kepala Desa di Bangkalan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, H. Syafiuddin Sasar Kepala Desa di Bangkalan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Kamis, 01 Oktober 2020 22:12 WIB

H. Syafiuddin Asmoro saat sosialisasi empat pilar kebangsaan di Yayasan Assyarqowiyah, Rabu (23/09/2020).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - H. , anggota Komisi V melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada tokoh masyarakat, agama, kepala desa, serta masyarakat di wilayah Kabupaten Bangkalan bertempat di Yayasan Assyarqowiyah, Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Rabu (23/09/2020).

Syafiuddin memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keutuhan negara berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika melalui berbagai literasi sebagai penguatan dan pemahaman.

"Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, khususnya tokoh kampung tentang pentingnya pemahaman terhadap keempat pilar kebangsaan. Dengan harapan, Kepala Desa bisa mengimplementasikan kepada masyarakatnya di wilayahnya masing-masing," tambahnya.

Kata H. Syafiuddin, bahwa keberagaman suku bangsa dan budaya yang ada di Indonesia ini menjadi salah satu dasar tentang pentingnya pemahaman keempat pilar kebangsaan ini.

Menurut politikus PKB ini, Pancasila sebagai dasar negara menjadi salah satu cara menjaga keutuhan negara. Hal ini dikarenakan semua nilai kehidupan berbangsa dan bernegara, baik itu dalam nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, hingga keadilan sosial terdapat dalam nilai-nilai pancasila.

"Salah satu caranya dengan menanamkan nilai nilai toleransi terhadap sesama tanpa pandang bulu. Apalagi Indonesia ini kaya akan suku dan budaya. Sehingga walaupun berbeda, kita tatap satu," ungkapnya.

Selain itu, ia juga berharap kepala desa juga paham tentang kaidah dari UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia.

"Selain pemahaman Pancasila, pemahaman tentang kaidah UUD 1945 juga penting sebagai konstitusi tertinggi. Karena, bagi masyarakat yang melanggar akan berhadapan dengan Mahkamah Konstitusi sebagai legitimasi dari konstitusi di Indonesia," ungkapnya.

Dengan adanya pemahaman tentang pentingnya penerapan keempat pilar kebangsaan, masyarakat diharapkan tidak lagi terpengaruh dengan paham-paham baru yang sering kali muncul untuk merubah NKRI.

"Walaupun sebelumnya Negara Kesatuan Republik Indonesia sempat berubah menjadi negara federal, kemudian kembali lagi menjadi NKRI. Kita sebagai generasi penerus ini harus bisa mempertahankan kesatuan negara berdasarkan 4 pilar kebangsaan ini," pungkasnya. (ida/uzi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video