Tegakkan Hukum Prokes, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Kecamatan Waru Pamekasan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yeyen
Jumat, 02 Oktober 2020 19:07 WIB
"Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020, Perda Prov Jatim No. 2 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perbup Pamekasan No. 50 Tahun 2020. Tentunya ada juga toleransi sanksi sosial ringan hingga sanksi berat berupa tilang, bagi warga yang beberapa kali terjaring dalam operasi yustisi namun bandel,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Waru, AKP Akh. Jauhari Anwar, S.H., saat dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan, razia kali ini masih didapati warga yang melanggar protokol kesehatan, sehingga terpaksa dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,” pungkasnya. (yen/zar)