Diduga Langgar Kampanye, Seorang Kades di Ponorogo Dilaporkan ke Bawaslu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Selasa, 06 Oktober 2020 22:35 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan pelanggaran pemilu, seorang kades di Kecamatan Ngrayun dilaporkan oleh salah satu warga Ponorogo, Rina Widiayanti ke Bawaslu Ponorogo, Selasa (6/10/2020).
Setelah lebih dari satu jam di ruang Bawaslu Ponorogo, Rina Widiayanti memberi keterangan bahwa dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan seorang kepala desa di wilayah Ngrayun.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar Kode Etik, Advokat Didik Haryanto Cs Gugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI
Mengumpat Cawabup Ponorogo Terpilih Dengan Kata "Joh", Pemuda ini Akhirnya Minta Maaf ke Lisdyarita
Kiprah Sugiri Sancoko-Lisdyarita untuk Bawa Ponorogo Hebat dan Bermartabat Ditunggu
Unggul di Pilkada, Pedagang Pasar Stasiun Gelar Syukuran dan Doa Bersama Bareng Cawabup Lisdyarita
"Kepala desa itu memberikan statement di sebuah media soal program Ipong Muchlissoni yang juga Calon Bupati Ponorogo, yaitu memberikan dana Rp 2 juta per RT dan Rp 1 juta per Dasawisma. Kita menduga statement tersebut mengarah pada upaya penggiringan opini publik, layaknya juru kampanye dari calon bupati incumbent," terangnya.
Menurutnya, pernyataan seorang kepala desa atas program tersebut melanggar aturan kampanye, pada UU No 10 tahun 2016, Pasal 71 ayat 1.
Simak berita selengkapnya ...