Diduga Langgar Kampanye, Seorang Kades di Ponorogo Dilaporkan ke Bawaslu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Selasa, 06 Oktober 2020 22:35 WIB
"Pasal 71 Ayat (1) berbunyi, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," paparnya.
Semua barang bukti telah diberikan kepada Bawaslu. Rina berharap pelaporan dugaan pelanggaran kampanye itu dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. "Kita berharap Bawaslu memproses laporan ini dengan profesional, jujur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Rina.
Sementara itu, pihak Bawaslu masih belum dapat dimintai keterangan atas laporan tersebut. Pasalnya, mereka masih menggelar rapat. (nov/ian)