Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Pilang Probolinggo Dijebloskan Tahanan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Rabu, 07 Oktober 2020 21:59 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Mustaqim (46), warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo terpaksa harus berusan dengan polisi. Dia dijebloskan dalam sel tahanan karena nekat mencabuli seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16), bocah yang masih tetangganya sendiri.
“Perbuatan pelaku itu dilakukan saat kondisi rumah korban sedang sepi,” ujar Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (7/10).
BACA JUGA:
Pria di Probolinggo Cabuli Sepupu Istrinya
Hukuman untuk Guru Ngaji di Probolinggo yang Cabuli Santrinya Bertambah Sepertiga Ancaman
Pencabul Pelajar SMP di Kota Probolinggo Ditangkap Polisi
Sering Nonton Video Porno Sesama Jenis, Bocah di Probolinggo Disodomi Tetangganya
Menurut pengakuan pelaku, korban saat itu sedang mencuci piring. Melihat kondisi rumah korban sepi, pelaku kemudian diam-diam masuk, dan langsung memeluk korban dari belakang.
Tak kuasa menahan nafsu birahinya, pelaku lalu memaksa korban agar mau melayaninya. Saat itu korban tak bisa menolak, karena pelaku mengancam korban.
Simak berita selengkapnya ...