Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Pilang Probolinggo Dijebloskan Tahanan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Rabu, 07 Oktober 2020 21:59 WIB
“Usai melakukan hubungan intim, pelaku kemudian memberi korban uang sebesar Rp 20 ribu,” kata Kompol Teguh Santoso.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu dilakukan berkali-kali. Sehingga, korban kemudian menceritakannya kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan korban, pihak orang tua kemudian melaporkannya kepada polisi. “Pelaku diancam Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kompol Teguh Santoso. (prb1/rev)