Polres Pamekasan Ungkap 9 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Bekuk 13 Tersangka
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yeyen
Jumat, 09 Oktober 2020 10:24 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dengan membekuk 13 tersangka. Pengungkapan 9 kasus itu dilakukan dalam rentang waktu 16 September sampai dengan 8 Oktober 2020 di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
Dari 13 tersangka penyalahgunaan narkoba, rinciannya 7 orang pengedar dan 6 tersangka pengguna. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 14,6 gram sabu, juga 25 butir ekstasi dan 20 butir pil berlogo Y.
BACA JUGA:
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan 2.670 botol miras di Jalan Raya Tlanakan Pamekasan pada Rabu 7 Oktober 2020 pukul 15.30 WIB. Ribuan Miras tersebut diangkut melalui mobil box dengan merk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi (Nopol) L 9344 BM yang dikemudikan oleh Eko Fery Priyanto.