​PTUN Surabaya Tolak Gugatan Pilkades Tarokan, Penggugat Banding | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​PTUN Surabaya Tolak Gugatan Pilkades Tarokan, Penggugat Banding

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 11 Oktober 2020 10:32 WIB

Prayogo Laksono, S.H., M.H., Kuasa Hukum Tergugat 2 (Supadi). (foto: ist).

"Yang pada intinya, dalam amar putusannya () menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan juga menghukum penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 400 ribu," ujar Prayogo kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).

Prayogo menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi atas putusan tersebut. Selaku kuasa hukum dari tergugat 2, yaitu Supadi, pihaknya menyampaikan apresiasinya atas putusan yang tepat dan sesuai fakta administrasi.

"Jadi pokok materi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tarokan dan klien saya Supadi adalah pemenang," tambahnya.

Sementara itu, Ander Sumiwi, S.H., Kuasa Hukum Penggugat (Bambang Suhartono) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan (). "Karena proses hukum masih berjalan, sebab putusan ini belum inkrah, kita akan ajukan banding," kata Ander. (uji/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video