Idealnya Tiap Desa Satu Pendamping
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 12 Oktober 2020 16:30 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Pasuruan menggelar rapat kerja dengan pendamping desa se-Kabupaten Pasuruan. Rapat tersebut bertujuan menyeleraskan aturan baru dari pusat, yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes PDTT) nomor 3 tahun 2015 tentang pendampingan desa. Melalui rapat ini, diharapkan implementasi Permendes PDTT ke desa bisa lebih efektif.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Pasuruan Eko Suryono saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, tugas pendamping desa sangat berat. Apalagi, satu orang harus mendampingi tiga desa.
BACA JUGA:
Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Bantuan Tangki CSR PT CJI Diduga Dijual Oknum Kades Arjosari
Pemkab Pasuruan Siapkan Rp15,8 Miliar untuk BKK 111 Desa
"Tugas mereka di antaranya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan dan pembangunan desa, meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa. Serta bersinergi lintas sektor terkait program pembagunan desa," terang Eko.