Terbelit Kasus Jual Beli Ikan Fiktif, Mantan Dirut Puspa Agro Ditahan Kejari Sidoarjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 16 Oktober 2020 19:48 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan mantan Direktur Utama PT. Puspa Agro Sidoarjo, Abdullah Muhibuddin dan Staff Trading, Hery Jamari. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,29 miliar.
Kasie Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Kholid mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan 3 Juncto 55 KUHP. Usai diperiksa, mereka langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
BACA JUGA:
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?
Ari Suryono Bantah Beri Perintah Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
"Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT. Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin dengan Staff Trading PT. Puspa Agro, Hery Jamari," cetus Idham Kholid, Jumat (16/10)
Keduanya terbelit kasus jual beli ikan fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT. Puspa Agro bersama CV. Aneka House senilai Rp 8,29 miliar. Kegiatan jual beli itu juga dilakukan tidak berdasarkan uji kelayakan. "Jual belinya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...