Diduga Lakukan Pungli, Pengelola Pantai Marina Boom Banyuwangi Diadukan ke Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Selasa, 20 Oktober 2020 16:48 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) mengadukan PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) selaku pengelola Pantai Boom Marina Banyuwangi ke polisi, Selasa (20/10/2020).
Pengaduan tersebut, terkait dugaan pungutan liar (pungli) atas pemberlakuan tarif tiket masuk Rp 15.000 include voucher makanan atau minuman dan belum termasuk parkir kendaraan ke setiap pengunjung yang ingin memasuki kawasan pantai yang dulunya disebut Pantai THR (Taman Hiburan Rakyat) tersebut.
BACA JUGA:
Keluarga Dahlan Iskan Serbu Warung di Banyuwangi
Diduga Lakukan Pungli Sertifikat Tanah, Warga Adukan Pemdes Sumbersari ke Polresta Banyuwangi
Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim
Berantas Premanisme, Tukang Parkir Liar di Jalan Plengsengan Pantai Ancol Banyuwangi Diciduk Polisi
Dari harga tersebut, setiap pengunjung mendapatkan voucher senilai Rp 4.000, dan dapat ditukarkan dengan makanan minuman ataupun barang seharga voucher ke pelaku UMKM yang berjualan di kawasan pantai kebanggaan masyarakat Banyuwangi itu.
Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua DPK-ARM mengatakan bahwa yang menjadi permasalahan di sini adalah voucher dari pembelian tiket masuk yang tidak digunakan oleh pengunjung dan masuk pendapatan perusahaan.
"Uang voucher yang tidak ditukarkan oleh pengunjung itu, jika masuk ke perusahaan sama saja dengan pungutan liar (pungli)," kata Helmi yang juga Ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (20/10/2020).
Tak hanya itu, kata Helmi, mahalnya tiket untuk masuk ke kawasan yang dulunya juga dijadikan pelabuhan rakyat itu, dirasa sangat memberatkan utamanya bagi masyarakat menengah ke bawah.