Diduga Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan, Petugas Bawaslu Ponorogo Dilaporkan ke Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Novian Catur
Kamis, 22 Oktober 2020 17:32 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Diduga memberikan keterangan palsu di persidangan praperadilan mengenai pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu paslon beberapa pekan lalu, salah satu petugas penerima aduan Bawaslu Ponorogo dilaporkan ke polisi, Kamis (22/10/2020).
Dengan disertai bukti-bukti, Eba Bastian bersama Advokat Gde Eka Widyantara melaporkan petugas penerima aduan Bawaslu Ponorogo, Amru Sabrina ke SPK Polres Ponorogo lantaran diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan praperadilan yang berlangsung pada hari Rabu (21/10/2020) kemarin.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar Kode Etik, Advokat Didik Haryanto Cs Gugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI
Mengumpat Cawabup Ponorogo Terpilih Dengan Kata "Joh", Pemuda ini Akhirnya Minta Maaf ke Lisdyarita
Kiprah Sugiri Sancoko-Lisdyarita untuk Bawa Ponorogo Hebat dan Bermartabat Ditunggu
Unggul di Pilkada, Pedagang Pasar Stasiun Gelar Syukuran dan Doa Bersama Bareng Cawabup Lisdyarita
Eka Bastian mengatakan, di dalam persidangan praperadilan itu, petugas tersebut diduga memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim terkait dengan dokumen berkas laporan milik Eka Bastian yang dianggap hilang atau tidak diserahkan ke Bawaslu.
Simak berita selengkapnya ...