​Diduga Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan, Petugas Bawaslu Ponorogo Dilaporkan ke Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Diduga Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan, Petugas Bawaslu Ponorogo Dilaporkan ke Polisi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Novian Catur
Kamis, 22 Oktober 2020 17:32 WIB

Eka Bastian bersama Advokat Gde Eka Widyantara saat melapor ke SPK Polres Ponorogo. (foto: ist)

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Diduga memberikan keterangan palsu di persidangan praperadilan mengenai pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu paslon beberapa pekan lalu, salah satu petugas penerima aduan dilaporkan ke polisi, Kamis (22/10/2020).

Dengan disertai bukti-bukti, Eba Bastian bersama Advokat Gde Eka Widyantara melaporkan petugas penerima aduan , Amru Sabrina ke SPK Polres Ponorogo lantaran diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan praperadilan yang berlangsung pada hari Rabu (21/10/2020) kemarin.

Eka Bastian mengatakan, di dalam persidangan praperadilan itu, petugas tersebut diduga memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim terkait dengan dokumen berkas laporan milik Eka Bastian yang dianggap hilang atau tidak diserahkan ke Bawaslu.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video