Dilaporkan ke Bawaslu Ponorogo, Rumah Aspirasi DPR RI Dijadikan Posko Pemenangan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Senin, 02 November 2020 21:48 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Ponorogo kembali menerima laporan dugaan pelanggaran dalam pemilu. Kali ini, Tatik Sri Wulandari melaporkan dugaan penggunaan Rumah Aspirasi anggota DPR RI, yang terletak di Jalan Sultan Agung, Ponorogo sebagai Posko Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Senin (2/11).
"Terlapor adalah Sri Wahyuni, selaku anggota DPR RI dapil VII dan Tim Kampanye Palson nomor urut 02, H. Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono," jelas Tatik Sri Wulandari.
BACA JUGA:
BPIP Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Pasuruan
Dilantik, Syafiuddin dan Imron Amin Proritaskan Kemajuan dan Kesejahteraan Pulau Madura
Menteri ATR/BPN Apresiasi Dukungan dari Komisi II DPR RI
Sekjen Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan DPR RI
Wanita yang juga seorang advokat itu menambahkan, dirnya menyampaikan laporan disertai dengan bukti-bukti berupa foto lokasi rumah aspirasi yang digunakan posko pemenangan. Kemudian, SK Nomor 01/SK-TP/XI/2020 tentang Tim Kampanye H. Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono.
"Juga kita sertakan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2014," tandasnya.
Tatik menjelasakan dalam Pasal 213 ayat (2) Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2014, disebutkan rumah aspirasi didukung oleh anggaran yang dibebankan pada anggaran DPR. Sementara dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.