​Dilaporkan ke Bawaslu Ponorogo, Rumah Aspirasi DPR RI Dijadikan Posko Pemenangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Dilaporkan ke Bawaslu Ponorogo, Rumah Aspirasi DPR RI Dijadikan Posko Pemenangan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Senin, 02 November 2020 21:48 WIB

Rumah Aspirasi DPR RI dijadikan posko pemenangan salah satu paslon.

"Terlapor, Sri Wahyuni adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf (c), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara. Terlapor Sri Wahyuni telah membuat keputusan dalam bentuk mengijinkan rumah aspirasi digunakan sebagai Posko Tim Kampanye Pemenangan Paslon 02. Dengan menggunakan fasilitas rumah aspirasi, sarana dan prasarana alat kelengkapannya sebagai Posko Tim Kampanye Paslon 02, maka Paslon 02 telah diuntungkan," ungkapnya.

"Rumah aspirasi yang digunakan oleh Tim Kampanye Pemenangan Paslon 02, menggunakan anggaran yang bersumber dari anggaran dari DPR," tambahnya.

Untuk itu, Tatik Sri Wulandari berharap dengan berbagai bukti yang telah disampaikan, bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan sesuai dengan mekanisme yang berlalu.

Sementara itu, Mardji Nurcahyo, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu belum dapat dihubungi. Sedangkan Sulung Muba Rimbawan, Kordiv Hukum, Data dan Informasi mengaku masih belum mengetahui adanya laporan tersebut. (nov/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video