Ditinggal Istri Kerja di Kalimantan, Bapak di Banyuwangi Setubuhi Anak Tiri
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Rabu, 04 November 2020 14:22 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - MR (42), Warga Dusun Tamansari, Desa Gumuk, Kecamatan Licin, Banyuwangi diamankan polisi pada Selasa (3/11/2020) kemarin. Pasalnya, ia telah menyetubuhi anak tirinya YA (15) yang masih di bawah umur.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Licin Iptu Dalyono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang putus sekolah ini memberanikan diri bercerita kepada perangkat desa yang dilanjutkan ke kepolisian.
BACA JUGA:
Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
"Yang melaporkan kasus ini adalah nenek korban. Sebab, tak terima cucunya diperlakukan seperti itu," kata Iptu Dalyono kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (4/11/2020).
Dari informasi yang didapat, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan bapak tirinya tersebut, karena sudah tak tahan dan merasa tertekan.
"Korban ini dipaksa oleh pelaku MR untuk melakukan persetubuhan pada awal bulan September saat rumah neneknya sepi. Korban sempat menolak, namun apa daya kalah tenaga, sehingga terjadilah persetubuhan tersebut," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...