​Dana BOP untuk TPQ di Ngawi Diduga Ada Potongan Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Dana BOP untuk TPQ di Ngawi Diduga Ada Potongan Ilegal

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 05 November 2020 18:01 WIB

Awak media saat berusaha menemui Kepala Kemenag Ngawi melalui Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama RI telah memberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk setiap pendidikan mengaji (TPQ) sebagai stimulus di saat terjadi pandemi Covid-19. 

Namun, bantuan dari pemerintah pusat yang difasilitasi melalui bank BNI tersebut diduga terjadi pemotongan oleh oknum .

Setiap TPQ seharusnya mendapatkan BOP sejumlah Rp 10 juta dan didistribusikan melalui Bank BNI. Untuk pengambilannya sendiri dilakukan di kantor Bank BNI.

Namun kenyataannya di lapangan, penerima dana bantuan tersebut harus menyetorkan uang senilai Rp 3 juta atau 30 persen.

Seperti diungkapkan salah satu penerima yang juga pengelola TPQ, bahwa dia harus menyetorkan uang Rp 3 juta dengan alasan sebagai uang administrasi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video