Gerebek Pembuat Sabu Rumahan di Mojokerto, Polisi Temukan Daun Binahong Hingga Pupuk Urea | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gerebek Pembuat Sabu Rumahan di Mojokerto, Polisi Temukan Daun Binahong Hingga Pupuk Urea

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Kamis, 05 November 2020 19:49 WIB

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat memberikan keterangan pers.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto bersama Unit Reskrim Polsek Mojosari berhasil mengungkap pembuat sabu rumahan yang dioperasikan seorang bandar narkoba di Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (3/11/20) malam lalu di salah satu kamar, menemukan beberapa peralatan yang diduga telah digunakan dalam memproduksi sabu. Rumah ini sehari-harinya digunakan sebagai tempat perbaikan telepon seluler.

Satreskrim telah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AH yang diduga sebagai bandar sabu. Dalam penggeledehan tersebut, petugas juga telah menemukan sabu seberat 0,5 gram, alat isap, timbangan elektronik, serta beberapa peralatan yang diduga untuk memproduksi sabu.

Penggerebekan berawal dari kecurigaan petugas Reskrim Polsek Mojosari saat melakukan patroli rutin di sekitar area GOR Gajahmada Mojosari. Mereka melihat sejumlah orang yang keluar masuk rumah itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

Adapun seluruh barang bukti yang ditemukan di kamar dalam penggrebekan tersebut langsung diamankan Petugas Reskrim Polsek Mojosari. Selanjutnya akan dilakukan uji di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel dan interogasi tersangka AH, bahwa barang tersebut siap diproduksi. Sehingga kuat dugaan tersangka merupakan pembuat narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi serta keterangan tersangka tersebut, Tim Gabungan Satreskoba Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Mojosari langsung menggeledah rumah Arif di Jalan Hamengkubuwono, Dusun/Desa Seduri," kata AKBP Dony saat konferensi pers di rumah tempat eksperimen tersangka, Kamis (5/11/20).

Ia menjelaskan, di kamar tersangka inilah dilakukan eksperimen pembuatan sabu, namun baru pada tahap coba-coba.

"Ini hasilnya berbentuk cair, hasil yang nantinya akan dimasukkan ke dalam lemari es. Saat ini kami akan lakukan uji laboratorium di Polda Jatim, apakah di dalamnya mengandung zat adiktif," jelas Dony.

"Dari kamar tersangka inilah, polisi berhasil menyita 1 plastik daun binahong, 1 gelas getah binahong, 1 kantong plastik amonium sulfat, pupuk urea, cairan aseton, kompor listrik yang dibuat sebagai alat, dan bahan eksperimen tersangka," sambungnya.

"Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atas kepemilikan 0.5 gram Sabu," tutupnya. (ris/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video