Ringkus Pengedar dan Bandar Narkoba di Kota Kediri, Polisi Amankan Sabu dan Ratusan Ribu Pil Koplo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ringkus Pengedar dan Bandar Narkoba di Kota Kediri, Polisi Amankan Sabu dan Ratusan Ribu Pil Koplo

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 06 November 2020 23:44 WIB

Barang bukti yang berhasil diamankan. inzet: Tersangka M. Zainul Muchlis. foto: ist.

Berikutnya, 1 bungkus plastik sabu seberat 85,64 gram beserta bungkusnya, 96 ribu butir pil dobel L dalam bungkus plastik bening, 46 ribu butir pil dobel L dalam kemasan botol plastik, 90 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip, 50 butir pil dobel L dalam kemasan bungkus rokok.

"Barang bukti berikutnya adalah 60 butir pil Happy (erimin) dalam kemasan blister/strip, 3 buah timbangan digital, 4 pack label pil dobel L, 12 pack plastik pembungkus pil dobel L, 10 pack plastik klip kosong, seperangkat alat hisap shabu, 1 buah kardus kosong untuk menyimpan pil dobel L, 1 buah tas ransel warna abu-abu untuk menyimpan shabu, dan 1 unit handphone merk Oppo Reno 4 warna biru berserta sim card," bebernya.

Ia menuturkan, tersangka MZ akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (2) sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," tegasnya. (uji/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video