Tiga Penjudi Togel Online di Banyuwangi Dibekuk Polisi, Salah Satunya Wanita
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Sabtu, 07 November 2020 00:32 WIB
"INP ini juga menjual nomor togel kepada tersangka AH dan AY," ungkapnya.
Arman menambahkan, mereka ini melakukan perjudian togel online lantaran tergiur dengan hasil yang berlipat-lipat jika menang. Kendati demikian, perjudian di Indonesia termasuk tindak pidana.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah handphone, buku tabungan dan kartu ATM atas nama AY, serta rekapan pembelian togel.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian," pungkasnya. (guh/zar)