​Tiga Penjudi Togel Online di Banyuwangi Dibekuk Polisi, Salah Satunya Wanita | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Tiga Penjudi Togel Online di Banyuwangi Dibekuk Polisi, Salah Satunya Wanita

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Sabtu, 07 November 2020 00:32 WIB

Ketiga tersangka judi online. (foto: ist)

"INP ini juga menjual nomor kepada tersangka AH dan AY," ungkapnya.

Arman menambahkan, mereka ini melakukan perjudian online lantaran tergiur dengan hasil yang berlipat-lipat jika menang. Kendati demikian, perjudian di Indonesia termasuk tindak pidana.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah handphone, buku tabungan dan kartu ATM atas nama AY, serta rekapan pembelian .

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian," pungkasnya. (guh/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video