Soal Pengalihan Anggaran Pengadaan Tanah, Dewan Rencana Panggil Dispendik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Pengalihan Anggaran Pengadaan Tanah, Dewan Rencana Panggil Dispendik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 10 November 2020 20:27 WIB

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Akan tetapi dalam perjalanan, anggaran untuk pembelian tanah yang sudah masuk di DPA tersebut digeser seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan tanggal 15 April nomer 900/1443/424.102/2020, tentang refocusing anggaran

"Anggaran untuk pengadaan tanah di DPA, tapi tak bisa dilaksanakan karena ada SE Bupati. SE itu salah satunya memuat larangan pengadaan tanah. Setelah P-APBD, ternyata anggaran telah digeser ke bidang lain. Coba sampean tanya ke Bagian Dikdas," jelas Rizki.

Terpisah, Kabid Dikdas , Drs. Solihin, membenarkan soal penggeseran anggaran tersebut untuk rehab beberapa sekolah SD dan SMP. Namun, dirinya tidak bisa memberikan penjelasan secara detail terkait jumlah sekolah yang akan direhab.

"Kalau untuk detail berapa lembaga pendidikan yang direhab saya tidak hafal. Pasalnya saat ini masih proses perencanaan," jelasnya. (bib/par/rev)

 

 Tag:   Dispendik Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video