Ketua Komisi I: Bupati Wajib Kembalikan AHW Jadi Sekda Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ketua Komisi I: Bupati Wajib Kembalikan AHW Jadi Sekda Gresik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 12 November 2020 12:44 WIB

Jumanto

"Kemudian, menerbitkan SK baru untuk mengangkat AHW kembali menjadi ," jelas Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik ini.

Jumanto menilai, langkah Bupati Sambari dengan menonaktifkan Sekda Andhy pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di BPPKAD, sudah tepat. Sebab, hal itu merupakan amanat perundang-undangan.

"Amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf c, di mana PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," urai Jumanto. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video