Ketua Komisi I: Bupati Wajib Kembalikan AHW Jadi Sekda Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 12 November 2020 12:44 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, atas putusan bebas yang ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya terhadap Sekda Gresik Nonaktif, Andhy Hendro Wijaya (AHW).
"Karena MA memutus Pak Andhy bebas, atau menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan hakim PN Tipikor Surabaya, maka Bupati Sambari wajib mengembalikan status Pak Andhy sebagai Sekda Gresik. Tentunya, bupati setelah menerima salinan fisik putusan MA tersebut," ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (12/11/2020).
BACA JUGA:
Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Dikatakan Jumanto, untuk mengembalikan status Andhy sebagai Sekda Gresik, maka terlebih dulu Bupati Sambari Halim Radianto harus mencabut SK Nomor 887/04/437.73/Kep/2020 tentang pemberhentian sementara Andhy Hendro Wijaya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gresik.
"Kemudian, menerbitkan SK baru untuk mengangkat AHW kembali menjadi Sekda Gresik," jelas Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik ini.
Jumanto menilai, langkah Bupati Sambari dengan menonaktifkan Sekda Andhy pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di BPPKAD, sudah tepat. Sebab, hal itu merupakan amanat perundang-undangan.
"Amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf c, di mana PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," urai Jumanto. (hud/rev)