Operasi Yustisi Gabungan di Kediri, Ratusan Pelanggar Terjaring, Terbanyak Diberi Teguran
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 17 November 2020 20:10 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Operasi Yustisi Gabungan guna Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Jawa Timur dan Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020, digelar di Jalan Pemenang, Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (17/11). Operasi itu menjaring sebanyak 157 orang. Kebanyakan dari mereka terjaring karena pelanggaran tidak memakai masker.
Kasubag Dalops Bagops Polres Kediri AKP Sudarsono, S.H., yang memimpin operasi menjelaskan bahwa operasi gabungan ini melibatkan unsur TNI-Polri, dan Satpol PP. Tujuannya, mendisiplinkan dan menegakkan hukum protokol kesehatan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Peringati Maulid Nabi Muhammad, Polres Kediri Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Polres Kediri Beri Sepeda ke Anak Kembar Yatim Piatu
Ikuti Jalannya Simulasi Sispamkota, Bupati Kediri Berharap Pilkada 2024 Berjalan Kondusif
Antisipasi dan Pengamanan Suran Agung, Polres Kediri Siagakan Personel di Perbatasan Kertosono
"Operasi yustisi gabungan ini dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan di Jalan Pamenang Pare Kabupaten Kediri," kata AKP Sudarsono, Selasa (17/11).