Satgas di Daerah Kunci Penanganan Covid-19 Berjalan Baik
Editor: Redaksi
Jumat, 20 November 2020 22:30 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah dapat mengacu pada struktur Satgas Penanganan Covid-19 pusat. Pembentukannya merujuk pada Surat Edaran Mendagri No. 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
Namun, pembentukan Satgas daerah tergantung kebutuhan dan karakteristik pada masing-masing daerah. "Kepala daerah berwenang menyusun dan menetapkan anggotanya. Struktur Satgas pusat dapat dijadikan acuan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/wali kota," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, saat memberikan keterangan pers yang disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.
BACA JUGA:
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat
Kemenkes Sebut Isu Hoaks Pengaruhi Capaian Imunisasi Nasional Masih Rendah
Kasus Covid-19 Meningkat, Gubernur Khofifah: Segera Vaksinasi Booster dan Tetap Prokes saat Berlibur
Satgas di daerah bertugas memastikan agar rumah sakit tidak terisi penuh oleh pasien dan segera koordinasikan ke pemerintah pusat. "Jika dimungkinkan, Satgas di daerah dapat menggunakan rumah sakit darurat untuk menampung pasien Covid-19," imbuh Wiku.
sumber : Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional