Tak Sesuai Ketentuan KPU, Bawaslu Surabaya Tertibkan 2.008 APK Paslon Pilwali Surabaya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 26 November 2020 11:01 WIB
"Malam ini, (25 November 2020) akan diberikan surat rekomendasi kepada KPU sebagai tindak lanjut temuan Bawaslu kota Surabaya. KPU kemudian akan meneruskan kepada pasangan calon untuk dapat menertibkan secara mandiri," tegas Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Rabu (25/11).
"Jika tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu Surabaya akan menurunkan 2.008 APK dari seluruh pasangan calon yang ada," pungkasnya.
Sekadar diketahui, penertiban APK oleh Bawaslu ini sesuai terbitnya Keputusan KPU Kota Surabaya 876/PL.02.4-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam Pilwali Surabaya 2020. (nf/rev)